Akuntansi menurut Kieso adalah proses mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan kejadian di suatu entitas pada pengguna yang berkepantingan.
Pengguna laporan keuangan:
1. Pengguna internal(internal User)
Terdiri atas; Manajemen perusahaan yang meliputi manager pemasaran, direktur keuangan, pengawas produksi, petinggi perusahaan, dll.
2. Pengguna Eksternal; (Eksternal User)
Terdiri atas; Investor, Kreditor, Direktorat Jendral Pajak, Serikat Kerja, Ekonom.
Building Block Akuntansi:
1. Etika.
Etika adalah sebuah standar yang menyatakan suatu tindakan yang dilakukan di justifikasi sebagai tindakan yang benar atau salah, jujur atau tidak jujur, wajar atau tidak wajar.
2. Prinsip Akuntansi Berterima Umum(PABU)
Standard ini adalah tata cara untuk mengungkapan suatu peristiwa ekonomi. salah satu prinsip penting yang digunakan adalah cost principle untuk menentukan nilai asset. Cost principle mencatat aset sebesar nilai perolehannya.
3. Assumption.
Untuk membentuk PABU beberapa asumsi dasar dibuat. asumsi tersebut adalah:
A. Monetary Unit
Asumsi ini menyatakan bahwa hanya transaksi yang dapat dinyatakan dalam bentuk satuan mata uang saja yang bisa dicatat dalam proses akuntansi. Asumsi ini memungkinkan accounting untuk mengukur kejadian ekonomi.
B. Economic Entity
Asumsi ini menyatakan bahwa perlunya pemisahan antara aktivitas pemilik dan aktivitas entitas. contoh sederhana adalah pemisahan antara biaya hidup bu ana dan biaya operasional restoran miliknya.
Secara umum Economic entity dapat di hubungkan dengan bentuk dari usaha sebuah perusahaan, apakah bentuk proprietorship(perseorangan), parthnership, atau korporasi.
A. Proprietorship, adalah bentuk usaha yang biasanya dimiliki oleh satu orang. Pemilik sekaligus berperan sebagaimanager atau operator. biasanya hanya memerlukan modal relatif kecil untuk memulai usaha jenis ini.Secara legal tak ada pemisahan kepemilikan, sehingga hutang perusahaan adalah hutang pemilik. Proses akuntansi perusahaan dan pemilik biasanya dipisah.
B. Partnership, adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang berhubungan sebagai partner. Pemisahan kekayaan antara partner dengan perusahaan masih belum terjadi, dengan kata lain hutang perusahaan adalah hutang pertner.Proses akuntansi dilakukan terpisah antara perusahaan dan partner(pemilik).
C. Korporasi, adalah bentuk usaha yang secara legal memisahkan antara kekayaan perusahaan dan pemilik. Tanggung jawab pemilik hanya sebesar modal yang disertakan dalam perusahaan.
bendal bendol
If a man writes a book, let him set down only what he knows. I have guesses enough of my own. Johann Wolfgang von-Goethe quotes
Bundle bendol
Rabu, 16 Juni 2010
Sabtu, 12 Juni 2010
METODE RISET
Pengertian Riset
Riset dapat disebut sebagai suatu usaha yang sistematis untuk mengatur dan menyelidiki masalah-masalah, serta menjawab pwetanyaan yang muncul, yang terkait dengan fakta, fenomena, atau gejala dari masalah tersebut. Riset dimulai dengan suatu pertanyaan karena menghendaki suat deskripsi yang jelas terhadap permasalahan yang akan dipecahkan. Riset aplikasi berkaitan dengan penyelesaian masalah-masalah yang spesifik. Sedangkan riset yang murni ataupun mendasar adalah riset yang berkenaan dengan perbaikan terhadap pemahaman mengenai hal-hal yang khusus atau istimewa.
Tujuan Riset
Terdapat lima tujuan spesifik dari suatu riset, yaitu :
1. Menggambarkan fenomena
2. Menemukan hubungan
3. Menjelaskan fenomena
4. Memprediksi kejadian-kejadian di masa yang akan datang
5. Melihat pengaruh satu atau lebih factor terhadap satu atau lebih kejadian
Pengembangan Desain
Langkah pertama dan paling penting dalam riset perilaku adalah masalah definisi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dan metode yang dipilih, data serta jenis gambaran sampel pada dasarnya tergantung pada bagaimana sebenarnya masalah dipersepsikan, kerangka pertanyaan riset, dan desain informasi studi yang digunakan.
Menentukan Lingkup Pengembangan
Lingkup pengembangan biasanya terbatas terhadap satu atau dua pertanyaan. Hal ini dilakukan karenab untuk menyelidiki setiap aspek dari suatu masalah bukanlah apa yang diinginkan, tidak praktis, atau tidak mungkin. Keterbatasan utama dari lingkup perencanaan adalah pada aspek dana yang tersedia. Riset perilaku bisa lebih mahal sementara anggaran yang tersedia seringkali terbatas.
Arah riset seringkali mampu untuk menentukan tingkat kepentingan relative dari masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Pada banyak kasus, ada banyak masalah-masalah yang berhubungan dengan suatu permasalahan yang tidak dapat secara tepat ditujukan dalam suatu studi tunggal yang sederhana, karena ada batasan terhadap jumlah pertanyaan yang dapat ditanyakan kepada responden potensial. Faktor-faktor ini akan menyebabkan arus riset yang terbatas pada lingkup studi terhadap masalah-masalah penting. Waktu juga merupakan factor penting yang mempengaruhi keterbatasan lingkup studi.
Desain pengembangan lain juga harus sejalan dengan penentuan lingkungan riset. Aspek lain dari suatu disain adalah menemukan populasi, menspesifikasikan informasi yang dibutuhkan, memilih dan mengumpulkan data serta metode, serta anggaran.
Data Primer dan Data Sekunder
Sumber data riset terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder.
Data primer merupakan sumber data riset yang diperoleh secara langsung dari sumber asli atau pihak pertama. Data primer dikumpulkan oleh peneliti untk menjawab pertanyaan riset.data primer dapat berupa pendapat subyek riset baik secara individu maupun kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda, kejadian, atau kegiatan, dan hasil pengujian. Manfaat utama data primer adalah bahwa unsure-unsur kebohongan tertutup terhadap sumber fenomena. Oleh karena itu, data primer lebih mencerminkan kebenaran yang dilihat.
Data sekunder merupakan sumber data riset yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan, atau laporan historis yang telah di susun dalam arsip baik yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Manfaat data sekunder adalah lebih meminimalkan biaya dan waktu, mengklasifikasikan permasalahan, menciptakan tolak ukuruntuk mengevaluasi data primer, dan memenuhi kesenjangan-kesenjangan informasi.
Validitas dan Keandalan
Validitas
Ada beberapa jenis validitas, yaitu:
1. Validitas isi (content validity)
Mengacu pada bagaimana sebaiknya peneliti menggambarkan dimensi-dimensi dan konsep dan masalah yang ingin diukur, khususnya yang berkaitan dengan tingkat ukuran yang diberikan untuk menutupi rentang terhadap arti maupunn tehadap suatu konsep. Validitas isi merupakan pokok pertimbangan untuk setyiap pertanyaan yang diajukan dan diukur dalam istilah-istilah yang berhubungan dengan relevansi terhadap konsep yang diukur.
2. Validitas prediktif (predictive validity)
Validitas yang berkaitan dengan apakah suatu pengujian atau pengukuran dapat secara akurat memprediksi perilaku. Validitas prediktif mengharuskan adanya suatu criteria atau indikator eksternal terhadap apa yang harus diprediksi.
3. Validitas konkuren (concurrent validity)
Validitas konkuren adalah validitas yang berkaitan dengan hubungan dengan alat ikur dan criteria sekarang atau masa lalu. Pengujian validitas konkuren membantu seorang peneliti untuk membedakan individu –individu berdasarkan beberapa kriteria.
4. Validitas konstruksi (construct validity)
Validitas yang berdasarkan pada suatu pertimbangan apakah hasil dari pengukuran tersebut sesuia dengan teori. Validitas konstruk sangat bermanfaat untuk mengukur fenomena yang tidak memiliki kriteria eksternal.
Reliabilitas
Suatu instrument alat ukur yang andal akan menghasilkan alat ukur yang stabil di setiap waktu. Aspek lain dari keandalan adalah akurasi dari instrument pengukuran.
Metode Pengumpulan Data
Data primer dapat dikumpulkan dengan cara mengamati perilaku, melakukan survei, atau eksperimen laboratorium.
Survei
Dalam survei tidak ada interaksi langsung antara seorang peneliti dengan responden. Data dikumpulkan dengan cara mengirimkan surat elektronik, menelepon, atau memberikan serangkaian pertanyaan. Ada manafaat dan kerugian yang berhubungan dengan setiap teknik ini. Survei melalui surat setidaknya lebih mahal. Ada kalanya pengumpulan data riset pada kondisi tertentu mungkin tidak memerlukan kehadiran peneliti. Pertanyaan peneliti dan jawaban responden dapat dikemukakan secara tertulis melalui kuesioner . teknik ini memberikan tanggung jawab kepada responden untuk membaca dan menjawab pertanyaan. Kuesioner dapat didistribusikan dengan berbagai cara, atara lain: disampaiakan secara langsung oleh peneliti, dikirim besama-sama dengan pengiriman paket atau majalah, diletakkan di tempat yang ramai dikunjungi orang, dikirim melaui pos, faks, atau menggunakan teknologi computer.
Wawancara melalui telepon juga dapat mengumpulkan data dalam periode waktu yang singkat tetapi memakan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan teknik lain. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada subjek riset. Data yang dikumpulkan biasanya berupa masalah tertentu yang bersifat kompleks, sensitive, atau controversial, sehingga jika dilakukan dengan teknik kuesioner kemungkinan akan kurang kurang memperoleh tanggapan responden.
Observasi
Observasi merupakan proses pencatatan pola perilaku manusia, suatu hal, atau kejadian yang sistematis tanpa adanya pertanyaan maupun komunikasi dengan individu-individu yang diteliti. Kelebihan metode observasi dibandingkan dengan metode survei adalah bahwa data yang dikumpulkan umumnya tidak terdistorsi, lebih akurat, dan lebih bebas dari bias pihak responden. Metode ini dapat menghasilkan data yang lebih rinci mengenai fenomena yang diteliti (perilaku, subjek, atau kejadian). Namun dalam metode ini, pengamat kemungkinan dapat memeberikan catatan tambahan yang bersifat subjektif (observer bias) , seperti halnya bias yang terjadi karena peran pewawancara dalam metode survei.
Memilih Responden
Langkah pertama dalam memilih responden adalah dengan menentukan populasi. Kemudian peneliti menentukan sensus atau suatu sampel. Sensus adalah kegiatan untuk mencari seluruh informasi yang dikumpulkan dari setiap elemen dalam populasi. Suatu sensus tepat ketika:
1. Populasinya kecil dan biaya pengumpulan data tidak melebihi biaya pengambilan sampel secara signifikan
2. Penting untuk mengetahui setiap unsure dalam populasi, dan
3. Risiko dalam perbaikan secara keseluruhan sangat besar.
Pada kenyataannya, proses pengambilan sampl lebih bermanfaat bagi para peneliti. Sementara itu, pada kondisi lain, kesalahan pangambilan sampel (sampling error) dapat diakibatkan oleh ukuran sampel yang terlalu kecil atau desain sampel, yang karena beberapa argument terhadap suatu populasi, mempunyai perbedaan probabilitas terhadap pilihan dan segmen-segmen lain. Sedang kesalahan nonsampel (nonsampling error) merupakan masalah dalam desain perencanaan dan pengumpulan data, termasuk pertanyaan yang menyesatkan, kalimat pertanyaan yang buruk, dll.
Sampling Probabilitas dan Nonprobabilitas
Sampling probabilitas menggunakan beberapa bentuk dari sampling acak; sementara sampling nonprobabilitas tidak menggunakan sampling acak. Dalam sampling probabilitas, setiap elemen dalam populasi probabilitasnya yang dipilih telah diketahui. Ada beberapa sampling probabilitas: acak, sistematis, terstratifikasi, kelompok dan sebagainya. Sampling nonprobabilitas adalah ketika probabilitas yang dipilih tidak diketahui. Hal ini memberikan kepada peneliti suatu pengukuran yang obyektif terhadap sampel yang representative. Mengetahui probabilitas yang dipilih juga membuat para peneliti mampu menghitung ukuran sampel yang tepat
Instrumen Riset
Pengembangan kuesioner atau pencarian instrumen merupakan langkah lain yang penting dalam proses riset. Kuesioner harus sesuai dengan responden dan didesain secara menarik sehingga responden merasa tertarik untuk menjawab kuesioner tersebut, yang pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan tingkat respon, validitas, dan keandalan data.
Menjamin Kerja Sama Responden
Desain kuesioner yang baik sangat bermanfaat jika responden tidak bersikap kooperatif terhadap para peneliti yang menghendaki informasi. Rendahnya tingkat kerjasama atau tingkat respon menciptakan kesulitan bagi para peneliti untuk melakukan generalisasi sampel terhadap populasi. Jika hal ini terjadi , maka pertanyaan selanjutnya mengacu pada apakah responden mempunyai sikap yang berbeda jika desai kuesionernya berbeda.
Ada beberapa teknik yang dapat menghasilkan tingkat respon yang tinggi. Pertama, sebelum wawancara dengan responden, peneliti seharusnya mengirimkan surat yang menjelaskan tujuan umum dari wawancara tersebut dan responden dapat menghubungi mereka melalui telepon untuk membuat suatu janji wawancara. Pada hari wawancara, para peneliti seharusnya datang tepat pada waktunya dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama responden.
Pada saat yang sama, sebelum melakukan wawancara melalui telepon, adalah sangat bermanfaat untuk mengirimkankepada responden sebuah ysurat yang memperkenalkan tim riset, menjelaskan dasar dari riset tersebut, dan meminta kerjasama saat menelepon. Akan lebih mambantu jika peneliti menawarkan insentif dalam bentuk uang tunai atau bentuk-bentuk lainnya.
Untuk seluruh metode di atas, yang melibatkan kuesioner, surat, telepon, atau wawancara pribadi, adalah penting untukl melakukan pengujian sebelumnya (pilot test). Tujuannya dalah agar peneliti agar memperbaiki kalimat pertanyyan yang disusun dengan buruk atau pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan. Seharusnya, kuesioner bersifat jelas, tidak panjang lebar dan menggunakan kata-kata yang tidak membingungkan. Kuesioner seharusnya mudah dipahami dan menghendaki suatu jawaban tendensius. Kategori-kategori tanggapan seharusnya jelas dengan memasukkan keseluruhan pilihan. Berdasarkan kuesioner lewat sutrat, pertanyaan seharuasnya mudah untuk dibaca dan kualitas kertas juga harus baik.
Menjamin Validitas dan Keandalan Jawaban
Hanya informasi-informasi yang esensial yang seharusnya diharapkan dari responden. Para peneliti seharusnya menentukan dasar dari keinginan informasi dan memilih suatu format pertanyaan yang akan menyediakan informasi dengan sedikit pembatasan terhadap responden. Pertanyaan-pertanyaan dapat bersifat terbuka ( open-ended ) atau sudah ditentukan kemungkinan-kemungkinan jawabannya ( close-ended ). Suatu pertanyaan open-ended diminta untuk suatu jawaban yang bebas. Pertanyaan close-ended menawarkan pada responden bermacam-macam pilihan jawaban. Responden diminta untuk memilih satu atau lebih pilihan jawaban. Manfaat dari format pertanyaan ini, termasuk memudahkan jawaban dari para responden dan memudahkan tabulasi dan penjelasan dari peneliti.
Analisis Data dan Persiapan Laporan
Analisis data dilakukan setelah peneliti mengumpulkan semua data yang diperlukan dalam riset. Peneliti biasanya melakukan beberapa tahap persiapan data untuk memudahkan proses analisis data. Pemanfaatan berbagai alat analisis sangat bergantung pada jenis riset dan jenis data yang diperoleh. Ketersediaan alat-alat analisis memberikan gambaran bahwa satu alat analisis dengan alat analisis lainnya dapat saling bergantian dimanfaatkan dan kadang kala hanya ada satu alat analisis yang dapat digunakan. Disamping itu, ketersediaan alat-alat analisis tersebut mencerminkan kompleksnya permasalahan atau fenomena yang dihadapi di setiap riset.
Sebagai tahap akhir dari suatu riset adalah penyusunan laporan riset. Laporan riset secara umum berisi tentang hal-hal yang terkait dengan apa saja yang dilakukan oleh peneliti, sejak tahap persiapan riset hingga interpretasi dan penyimpulan hasil analisis.belum ada bentuk baku dari suatu laporan riset. Bentuk atau format laporan riset sangatlah dipengaruhi oleh keinginan si peneliti, hal-hal yang perlu dilaporkan, serta permintaan dari para sponsor riset.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas menngenai elemen-elemen dasar dari riset dan proses riset. Seorang peneliti dalam melakukan riset harus mengetahui beberapa hal sebagai berikut berikut:
Pertama peneliti menentukan definisi riset, kemudian mendiskusikan deskripsi riset serta penjelasan riset, dan memprediksi tujuan-tujuan riset.
Kedua mendiskusikan perbedaan antara hubungan dan penyebab.
Ketiga menjelaskan proses riset: desain riset, pengumpulan data, analisis data, dan penyajian laporan.
Terakhir, peneliti harus mengenal metode pengumpulan data, sampling, dan instrumen riset.
Riset dapat disebut sebagai suatu usaha yang sistematis untuk mengatur dan menyelidiki masalah-masalah, serta menjawab pwetanyaan yang muncul, yang terkait dengan fakta, fenomena, atau gejala dari masalah tersebut. Riset dimulai dengan suatu pertanyaan karena menghendaki suat deskripsi yang jelas terhadap permasalahan yang akan dipecahkan. Riset aplikasi berkaitan dengan penyelesaian masalah-masalah yang spesifik. Sedangkan riset yang murni ataupun mendasar adalah riset yang berkenaan dengan perbaikan terhadap pemahaman mengenai hal-hal yang khusus atau istimewa.
Tujuan Riset
Terdapat lima tujuan spesifik dari suatu riset, yaitu :
1. Menggambarkan fenomena
2. Menemukan hubungan
3. Menjelaskan fenomena
4. Memprediksi kejadian-kejadian di masa yang akan datang
5. Melihat pengaruh satu atau lebih factor terhadap satu atau lebih kejadian
Pengembangan Desain
Langkah pertama dan paling penting dalam riset perilaku adalah masalah definisi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dan metode yang dipilih, data serta jenis gambaran sampel pada dasarnya tergantung pada bagaimana sebenarnya masalah dipersepsikan, kerangka pertanyaan riset, dan desain informasi studi yang digunakan.
Menentukan Lingkup Pengembangan
Lingkup pengembangan biasanya terbatas terhadap satu atau dua pertanyaan. Hal ini dilakukan karenab untuk menyelidiki setiap aspek dari suatu masalah bukanlah apa yang diinginkan, tidak praktis, atau tidak mungkin. Keterbatasan utama dari lingkup perencanaan adalah pada aspek dana yang tersedia. Riset perilaku bisa lebih mahal sementara anggaran yang tersedia seringkali terbatas.
Arah riset seringkali mampu untuk menentukan tingkat kepentingan relative dari masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Pada banyak kasus, ada banyak masalah-masalah yang berhubungan dengan suatu permasalahan yang tidak dapat secara tepat ditujukan dalam suatu studi tunggal yang sederhana, karena ada batasan terhadap jumlah pertanyaan yang dapat ditanyakan kepada responden potensial. Faktor-faktor ini akan menyebabkan arus riset yang terbatas pada lingkup studi terhadap masalah-masalah penting. Waktu juga merupakan factor penting yang mempengaruhi keterbatasan lingkup studi.
Desain pengembangan lain juga harus sejalan dengan penentuan lingkungan riset. Aspek lain dari suatu disain adalah menemukan populasi, menspesifikasikan informasi yang dibutuhkan, memilih dan mengumpulkan data serta metode, serta anggaran.
Data Primer dan Data Sekunder
Sumber data riset terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder.
Data primer merupakan sumber data riset yang diperoleh secara langsung dari sumber asli atau pihak pertama. Data primer dikumpulkan oleh peneliti untk menjawab pertanyaan riset.data primer dapat berupa pendapat subyek riset baik secara individu maupun kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda, kejadian, atau kegiatan, dan hasil pengujian. Manfaat utama data primer adalah bahwa unsure-unsur kebohongan tertutup terhadap sumber fenomena. Oleh karena itu, data primer lebih mencerminkan kebenaran yang dilihat.
Data sekunder merupakan sumber data riset yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan, atau laporan historis yang telah di susun dalam arsip baik yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Manfaat data sekunder adalah lebih meminimalkan biaya dan waktu, mengklasifikasikan permasalahan, menciptakan tolak ukuruntuk mengevaluasi data primer, dan memenuhi kesenjangan-kesenjangan informasi.
Validitas dan Keandalan
Validitas
Ada beberapa jenis validitas, yaitu:
1. Validitas isi (content validity)
Mengacu pada bagaimana sebaiknya peneliti menggambarkan dimensi-dimensi dan konsep dan masalah yang ingin diukur, khususnya yang berkaitan dengan tingkat ukuran yang diberikan untuk menutupi rentang terhadap arti maupunn tehadap suatu konsep. Validitas isi merupakan pokok pertimbangan untuk setyiap pertanyaan yang diajukan dan diukur dalam istilah-istilah yang berhubungan dengan relevansi terhadap konsep yang diukur.
2. Validitas prediktif (predictive validity)
Validitas yang berkaitan dengan apakah suatu pengujian atau pengukuran dapat secara akurat memprediksi perilaku. Validitas prediktif mengharuskan adanya suatu criteria atau indikator eksternal terhadap apa yang harus diprediksi.
3. Validitas konkuren (concurrent validity)
Validitas konkuren adalah validitas yang berkaitan dengan hubungan dengan alat ikur dan criteria sekarang atau masa lalu. Pengujian validitas konkuren membantu seorang peneliti untuk membedakan individu –individu berdasarkan beberapa kriteria.
4. Validitas konstruksi (construct validity)
Validitas yang berdasarkan pada suatu pertimbangan apakah hasil dari pengukuran tersebut sesuia dengan teori. Validitas konstruk sangat bermanfaat untuk mengukur fenomena yang tidak memiliki kriteria eksternal.
Reliabilitas
Suatu instrument alat ukur yang andal akan menghasilkan alat ukur yang stabil di setiap waktu. Aspek lain dari keandalan adalah akurasi dari instrument pengukuran.
Metode Pengumpulan Data
Data primer dapat dikumpulkan dengan cara mengamati perilaku, melakukan survei, atau eksperimen laboratorium.
Survei
Dalam survei tidak ada interaksi langsung antara seorang peneliti dengan responden. Data dikumpulkan dengan cara mengirimkan surat elektronik, menelepon, atau memberikan serangkaian pertanyaan. Ada manafaat dan kerugian yang berhubungan dengan setiap teknik ini. Survei melalui surat setidaknya lebih mahal. Ada kalanya pengumpulan data riset pada kondisi tertentu mungkin tidak memerlukan kehadiran peneliti. Pertanyaan peneliti dan jawaban responden dapat dikemukakan secara tertulis melalui kuesioner . teknik ini memberikan tanggung jawab kepada responden untuk membaca dan menjawab pertanyaan. Kuesioner dapat didistribusikan dengan berbagai cara, atara lain: disampaiakan secara langsung oleh peneliti, dikirim besama-sama dengan pengiriman paket atau majalah, diletakkan di tempat yang ramai dikunjungi orang, dikirim melaui pos, faks, atau menggunakan teknologi computer.
Wawancara melalui telepon juga dapat mengumpulkan data dalam periode waktu yang singkat tetapi memakan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan teknik lain. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada subjek riset. Data yang dikumpulkan biasanya berupa masalah tertentu yang bersifat kompleks, sensitive, atau controversial, sehingga jika dilakukan dengan teknik kuesioner kemungkinan akan kurang kurang memperoleh tanggapan responden.
Observasi
Observasi merupakan proses pencatatan pola perilaku manusia, suatu hal, atau kejadian yang sistematis tanpa adanya pertanyaan maupun komunikasi dengan individu-individu yang diteliti. Kelebihan metode observasi dibandingkan dengan metode survei adalah bahwa data yang dikumpulkan umumnya tidak terdistorsi, lebih akurat, dan lebih bebas dari bias pihak responden. Metode ini dapat menghasilkan data yang lebih rinci mengenai fenomena yang diteliti (perilaku, subjek, atau kejadian). Namun dalam metode ini, pengamat kemungkinan dapat memeberikan catatan tambahan yang bersifat subjektif (observer bias) , seperti halnya bias yang terjadi karena peran pewawancara dalam metode survei.
Memilih Responden
Langkah pertama dalam memilih responden adalah dengan menentukan populasi. Kemudian peneliti menentukan sensus atau suatu sampel. Sensus adalah kegiatan untuk mencari seluruh informasi yang dikumpulkan dari setiap elemen dalam populasi. Suatu sensus tepat ketika:
1. Populasinya kecil dan biaya pengumpulan data tidak melebihi biaya pengambilan sampel secara signifikan
2. Penting untuk mengetahui setiap unsure dalam populasi, dan
3. Risiko dalam perbaikan secara keseluruhan sangat besar.
Pada kenyataannya, proses pengambilan sampl lebih bermanfaat bagi para peneliti. Sementara itu, pada kondisi lain, kesalahan pangambilan sampel (sampling error) dapat diakibatkan oleh ukuran sampel yang terlalu kecil atau desain sampel, yang karena beberapa argument terhadap suatu populasi, mempunyai perbedaan probabilitas terhadap pilihan dan segmen-segmen lain. Sedang kesalahan nonsampel (nonsampling error) merupakan masalah dalam desain perencanaan dan pengumpulan data, termasuk pertanyaan yang menyesatkan, kalimat pertanyaan yang buruk, dll.
Sampling Probabilitas dan Nonprobabilitas
Sampling probabilitas menggunakan beberapa bentuk dari sampling acak; sementara sampling nonprobabilitas tidak menggunakan sampling acak. Dalam sampling probabilitas, setiap elemen dalam populasi probabilitasnya yang dipilih telah diketahui. Ada beberapa sampling probabilitas: acak, sistematis, terstratifikasi, kelompok dan sebagainya. Sampling nonprobabilitas adalah ketika probabilitas yang dipilih tidak diketahui. Hal ini memberikan kepada peneliti suatu pengukuran yang obyektif terhadap sampel yang representative. Mengetahui probabilitas yang dipilih juga membuat para peneliti mampu menghitung ukuran sampel yang tepat
Instrumen Riset
Pengembangan kuesioner atau pencarian instrumen merupakan langkah lain yang penting dalam proses riset. Kuesioner harus sesuai dengan responden dan didesain secara menarik sehingga responden merasa tertarik untuk menjawab kuesioner tersebut, yang pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan tingkat respon, validitas, dan keandalan data.
Menjamin Kerja Sama Responden
Desain kuesioner yang baik sangat bermanfaat jika responden tidak bersikap kooperatif terhadap para peneliti yang menghendaki informasi. Rendahnya tingkat kerjasama atau tingkat respon menciptakan kesulitan bagi para peneliti untuk melakukan generalisasi sampel terhadap populasi. Jika hal ini terjadi , maka pertanyaan selanjutnya mengacu pada apakah responden mempunyai sikap yang berbeda jika desai kuesionernya berbeda.
Ada beberapa teknik yang dapat menghasilkan tingkat respon yang tinggi. Pertama, sebelum wawancara dengan responden, peneliti seharusnya mengirimkan surat yang menjelaskan tujuan umum dari wawancara tersebut dan responden dapat menghubungi mereka melalui telepon untuk membuat suatu janji wawancara. Pada hari wawancara, para peneliti seharusnya datang tepat pada waktunya dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama responden.
Pada saat yang sama, sebelum melakukan wawancara melalui telepon, adalah sangat bermanfaat untuk mengirimkankepada responden sebuah ysurat yang memperkenalkan tim riset, menjelaskan dasar dari riset tersebut, dan meminta kerjasama saat menelepon. Akan lebih mambantu jika peneliti menawarkan insentif dalam bentuk uang tunai atau bentuk-bentuk lainnya.
Untuk seluruh metode di atas, yang melibatkan kuesioner, surat, telepon, atau wawancara pribadi, adalah penting untukl melakukan pengujian sebelumnya (pilot test). Tujuannya dalah agar peneliti agar memperbaiki kalimat pertanyyan yang disusun dengan buruk atau pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan. Seharusnya, kuesioner bersifat jelas, tidak panjang lebar dan menggunakan kata-kata yang tidak membingungkan. Kuesioner seharusnya mudah dipahami dan menghendaki suatu jawaban tendensius. Kategori-kategori tanggapan seharusnya jelas dengan memasukkan keseluruhan pilihan. Berdasarkan kuesioner lewat sutrat, pertanyaan seharuasnya mudah untuk dibaca dan kualitas kertas juga harus baik.
Menjamin Validitas dan Keandalan Jawaban
Hanya informasi-informasi yang esensial yang seharusnya diharapkan dari responden. Para peneliti seharusnya menentukan dasar dari keinginan informasi dan memilih suatu format pertanyaan yang akan menyediakan informasi dengan sedikit pembatasan terhadap responden. Pertanyaan-pertanyaan dapat bersifat terbuka ( open-ended ) atau sudah ditentukan kemungkinan-kemungkinan jawabannya ( close-ended ). Suatu pertanyaan open-ended diminta untuk suatu jawaban yang bebas. Pertanyaan close-ended menawarkan pada responden bermacam-macam pilihan jawaban. Responden diminta untuk memilih satu atau lebih pilihan jawaban. Manfaat dari format pertanyaan ini, termasuk memudahkan jawaban dari para responden dan memudahkan tabulasi dan penjelasan dari peneliti.
Analisis Data dan Persiapan Laporan
Analisis data dilakukan setelah peneliti mengumpulkan semua data yang diperlukan dalam riset. Peneliti biasanya melakukan beberapa tahap persiapan data untuk memudahkan proses analisis data. Pemanfaatan berbagai alat analisis sangat bergantung pada jenis riset dan jenis data yang diperoleh. Ketersediaan alat-alat analisis memberikan gambaran bahwa satu alat analisis dengan alat analisis lainnya dapat saling bergantian dimanfaatkan dan kadang kala hanya ada satu alat analisis yang dapat digunakan. Disamping itu, ketersediaan alat-alat analisis tersebut mencerminkan kompleksnya permasalahan atau fenomena yang dihadapi di setiap riset.
Sebagai tahap akhir dari suatu riset adalah penyusunan laporan riset. Laporan riset secara umum berisi tentang hal-hal yang terkait dengan apa saja yang dilakukan oleh peneliti, sejak tahap persiapan riset hingga interpretasi dan penyimpulan hasil analisis.belum ada bentuk baku dari suatu laporan riset. Bentuk atau format laporan riset sangatlah dipengaruhi oleh keinginan si peneliti, hal-hal yang perlu dilaporkan, serta permintaan dari para sponsor riset.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas menngenai elemen-elemen dasar dari riset dan proses riset. Seorang peneliti dalam melakukan riset harus mengetahui beberapa hal sebagai berikut berikut:
Pertama peneliti menentukan definisi riset, kemudian mendiskusikan deskripsi riset serta penjelasan riset, dan memprediksi tujuan-tujuan riset.
Kedua mendiskusikan perbedaan antara hubungan dan penyebab.
Ketiga menjelaskan proses riset: desain riset, pengumpulan data, analisis data, dan penyajian laporan.
Terakhir, peneliti harus mengenal metode pengumpulan data, sampling, dan instrumen riset.
Proses penyusunan Anggaran
Departemen anggaran
Departemen anggaran adalah departemen yang biasanya melapor kepada kontroler korporat ,mengenai arus informasi dari sistem pengendalian anggaran. Departemen anggaran memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
• Menerbitkan prosedur dan formulir untuk penyuususnan anggaran
• Mengkoordinir dan menerbitkan asumsi-asumsi dasar sebagai acuan dalam penyusunan anggaran.
• Memastikan bahwa informasi yang disampaikan denganbenar antar unit yang saling trekait.
• Memberikan bantuan dalam penyusunan anggaran.
• Menganalisis anggaran yang diajukan dan membuat rekomendasi kepada pembuat anggaran dan manager senior.
• Menangani proses pembuatan revisi selama tahun tersebut.
• Mengkoordinir pekerjaan dari departemen dari departemen anggaran ke eselon-eselon yang lebih rendah.
• Menganalisis kinerja yang dilakukan terhadap anggaran, mengintepretasikan hasilnya, dan membuat laporan ringkasan untuk managemen senior.
Komite Angggaran
Komite anggaran terdiri dari anggota-anggota managemen senior, seperti :
1. Chieff Executif Officer (CEO),
2. Chief Operating Officer (COO),
3. Cief Financial Officer (CFO)
Komite Anggaran melaksanakan peran yang penting. Komite tersebut meninjau dan menyetujui atau menyesuaikan masing-masing anggaran. Dan biasanya komite anggaran harus menyetujua revisi anggaran besar yang dibuat selam tahun tersebut.
Penerbitan pedoman
Langkah pertama dalam proses penusunan anggaran adalah mengembangkan pedoman yang mengatur penyusunan anggaran, untuk disebarkan kepada semua manager. Pedoman ini adalah yang dinyatakan secara implisit dalam rencana strategis dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi semenjak disetujui, khususnya kinerja perusahaan sampai tanggal tersebut dan prediksi terakhir. Staff anggaran mengembangkan pedoman dan managemen senior menyetujuinya.
Usulan Awal Anggaran
Usulan anggaran awal biasanya didasarkan pada tingkatan sumber daya yang ada, kemudian dimodifikasi sesuai dengan pedoman. Perubahan dari tingkat kinerjas saat ini dapat diklasifikasikan sebagai :
1. Perubahan dalam kekeuatan eksternal
• Perubahan dalam tingkat umum aktivitas ekonomi yang mempengaruhi volume penjualan
• Perkiraan perubahan dalam harga beli bahan baku dan jasa
• Perkiraan perubahan Dalam tariff upah tenaga kerja
• Perkiraan perubahan Biaya dalam aktifitas diskresional (pemasaran, litbang, dan administrasi)
• Perkiraan dalam harga jual
• Perubahan dalam kebijakan dan praktik internal
• Perubahan dalam biaya produksi, mencerminkan peralatan dan metode baru
• Perubahan dalam biaya diskresional, berdasar pada antisipasi perubahan dalam beban kerja
• Perubahan dalam pangsa pasar dan bauran produksi
Negosiasi
Inti dari prosos negosiasi adalah pembuat anggaran mendiskusikan usulan anggaran dengan atasanya. Atasan akan menilai dari validitas dari tiap penyesuaian dengan mempertimbangkan bahwa kinerja tahun anggaran sebaiknya merupakan perbaikan dari kinerja tahun berjalan. Perbedaan antara jumlah anggaran dan estimasi terbaik disebut slack. Hal ini dimaksudkan agar mudah dalam mencapai target.
Tinjauan dan Persetujuan
Ususlan anggaran akan diiajuakan melalui tingkatan yang berjenjangdalam organisasi.ketika mencapai puncak unit bisnis, analis mengumpulkan potongan-potongan tersebut bersama-sama dan memeriksa totalnya. Persetujuan akhir direkomendasikan oleh komite anggaran kepada CEO. Dan CEO menyerahkan anggaran yang telah disetujui kepada dewan Direksi untuk disahkan.
Revisi Anggaran
Salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran adalah prosedur untuk merevisi anggaran setelah anggaran tersebut disetuji. Ada dua jenis umum revisi anggaran :
1. Prosedur yang memungkinkan pemutakhiran anggaran secara sistematis (triwulanan, kuartalan, semesteran dll)
2. Prosedur yang memungkinkan Adanya revisi dalam keadaan tertentu
Revisi anggaran harus dibatasi keadaan-keadaan dimana anggaran yang disetujui tidak realistis sehingga tidak dapat lagi menjadi alat pengendalian yang baik. Revisi anggaran harus dijustifikasi berdasarkan perubahan kondisi yang signifikan dari yang ada ketika anggaran asli disetujui.
Anggaran Kontinjensi (anggaran tergantung)
Tindakan yang akan dilakukan managemen jika ada penurunan yang signifikan dalam volume penjualan dari apa yang telah diantisipasi ketika mengembangkan anggaran. Anggaran kontinjensi menyediakan suatu cara yang cepat untuk menyesuaikan dengan kondisi yang berubah jika situasinya telah tiba.
Departemen anggaran adalah departemen yang biasanya melapor kepada kontroler korporat ,mengenai arus informasi dari sistem pengendalian anggaran. Departemen anggaran memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
• Menerbitkan prosedur dan formulir untuk penyuususnan anggaran
• Mengkoordinir dan menerbitkan asumsi-asumsi dasar sebagai acuan dalam penyusunan anggaran.
• Memastikan bahwa informasi yang disampaikan denganbenar antar unit yang saling trekait.
• Memberikan bantuan dalam penyusunan anggaran.
• Menganalisis anggaran yang diajukan dan membuat rekomendasi kepada pembuat anggaran dan manager senior.
• Menangani proses pembuatan revisi selama tahun tersebut.
• Mengkoordinir pekerjaan dari departemen dari departemen anggaran ke eselon-eselon yang lebih rendah.
• Menganalisis kinerja yang dilakukan terhadap anggaran, mengintepretasikan hasilnya, dan membuat laporan ringkasan untuk managemen senior.
Komite Angggaran
Komite anggaran terdiri dari anggota-anggota managemen senior, seperti :
1. Chieff Executif Officer (CEO),
2. Chief Operating Officer (COO),
3. Cief Financial Officer (CFO)
Komite Anggaran melaksanakan peran yang penting. Komite tersebut meninjau dan menyetujui atau menyesuaikan masing-masing anggaran. Dan biasanya komite anggaran harus menyetujua revisi anggaran besar yang dibuat selam tahun tersebut.
Penerbitan pedoman
Langkah pertama dalam proses penusunan anggaran adalah mengembangkan pedoman yang mengatur penyusunan anggaran, untuk disebarkan kepada semua manager. Pedoman ini adalah yang dinyatakan secara implisit dalam rencana strategis dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi semenjak disetujui, khususnya kinerja perusahaan sampai tanggal tersebut dan prediksi terakhir. Staff anggaran mengembangkan pedoman dan managemen senior menyetujuinya.
Usulan Awal Anggaran
Usulan anggaran awal biasanya didasarkan pada tingkatan sumber daya yang ada, kemudian dimodifikasi sesuai dengan pedoman. Perubahan dari tingkat kinerjas saat ini dapat diklasifikasikan sebagai :
1. Perubahan dalam kekeuatan eksternal
• Perubahan dalam tingkat umum aktivitas ekonomi yang mempengaruhi volume penjualan
• Perkiraan perubahan dalam harga beli bahan baku dan jasa
• Perkiraan perubahan Dalam tariff upah tenaga kerja
• Perkiraan perubahan Biaya dalam aktifitas diskresional (pemasaran, litbang, dan administrasi)
• Perkiraan dalam harga jual
• Perubahan dalam kebijakan dan praktik internal
• Perubahan dalam biaya produksi, mencerminkan peralatan dan metode baru
• Perubahan dalam biaya diskresional, berdasar pada antisipasi perubahan dalam beban kerja
• Perubahan dalam pangsa pasar dan bauran produksi
Negosiasi
Inti dari prosos negosiasi adalah pembuat anggaran mendiskusikan usulan anggaran dengan atasanya. Atasan akan menilai dari validitas dari tiap penyesuaian dengan mempertimbangkan bahwa kinerja tahun anggaran sebaiknya merupakan perbaikan dari kinerja tahun berjalan. Perbedaan antara jumlah anggaran dan estimasi terbaik disebut slack. Hal ini dimaksudkan agar mudah dalam mencapai target.
Tinjauan dan Persetujuan
Ususlan anggaran akan diiajuakan melalui tingkatan yang berjenjangdalam organisasi.ketika mencapai puncak unit bisnis, analis mengumpulkan potongan-potongan tersebut bersama-sama dan memeriksa totalnya. Persetujuan akhir direkomendasikan oleh komite anggaran kepada CEO. Dan CEO menyerahkan anggaran yang telah disetujui kepada dewan Direksi untuk disahkan.
Revisi Anggaran
Salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran adalah prosedur untuk merevisi anggaran setelah anggaran tersebut disetuji. Ada dua jenis umum revisi anggaran :
1. Prosedur yang memungkinkan pemutakhiran anggaran secara sistematis (triwulanan, kuartalan, semesteran dll)
2. Prosedur yang memungkinkan Adanya revisi dalam keadaan tertentu
Revisi anggaran harus dibatasi keadaan-keadaan dimana anggaran yang disetujui tidak realistis sehingga tidak dapat lagi menjadi alat pengendalian yang baik. Revisi anggaran harus dijustifikasi berdasarkan perubahan kondisi yang signifikan dari yang ada ketika anggaran asli disetujui.
Anggaran Kontinjensi (anggaran tergantung)
Tindakan yang akan dilakukan managemen jika ada penurunan yang signifikan dalam volume penjualan dari apa yang telah diantisipasi ketika mengembangkan anggaran. Anggaran kontinjensi menyediakan suatu cara yang cepat untuk menyesuaikan dengan kondisi yang berubah jika situasinya telah tiba.
Kamis, 10 Juni 2010
Reksadana
Reksadana merupakan kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi, atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi professional. Dana yang diinvestasikan pada reksadana dari pemodal akan disatukan dengan dana yang berasal dari pemodal lainnya untuk menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibanding mereka harus melakukan investasi sendiri. Sebab, dengan reksadana dapat memiliki ratusan sekuritas yang berbeda. Dana yang berasal dari para pemegang reksadan ini, akan dikelola oleh para professional yang senantiasa memperhatikan pasar serta menyesuaikan portfolio untuk mencapai kinerja yang paling baik.
Reksadana berasal dari istilah mutual fund. Fund berarti dana, dan mutual berarti saling menguntungkan. Di Indonesia kemudian dipilih kata “dana” dan “reksa”, kalau digabung menjadi danareksa. Tetapi kemudian dipilih reksadana untuk menghindari kerancuan arti dengan perusahaan Danareksa yang sudah memasyarakat sekarang ini.
PT. Danareksa merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada tahun 1977. Tujuan didirikannya PT. Danareksa adalah untuk mendorong pertumbuhan reksadana di Indonesia. Definisi reksadana menurut UUPM No. 8 / 1995 adalah
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portfolio yang terdiversifikasikan pada efek/sekuritas.
Jenis-jenis Reksadana
Berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia, reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu:
I. Reksadana berbentuk Perseroan
II. Reksadana kontrak investasi kolektif
Reksadana berbentuk Perseroan
Dalam reksadana bentuk ini, perusahaan penerbit reksadana kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di berbagai pasar modal dan pasar uang.
Jadi, reksadana yang berbentuk perseroan ini menerbitkan saham yang dapat diperjual-belikan oleh masyarakat pemodal. Berarti, pemasyarakat pemodal yang membeli saham adalah pemegang saham atas perseroan tersebut. Dengan demikian, pemilik saham reksadana perseroan merupakan pemegang saham, berarti segala hak dan kewajiban pemegang saham sebagaimana yang tercantum dalam UU perseroan terbatas No. 1/1995, yaitu hak suara dan menerima deviden.
Dana yang terkumpul dari penjualan saham akan dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi adalah pihak yang kehgiatan usahanya mengelola portfolio efek tersebut.
Perseroan reksadana hanya mempunyai dewan direksi dan tidak ada dewan komisarisnya. Sehingga, yang mengawasi kinerja serta pelaksanaan aturan oleh manajer investasi harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dewan direksi perseroan reksadana yang bersangkutan
Berdasarkan proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a. Reksadana terbuka (open-end investment company)
b. Reksadana tertutup (closed-end investment company)
Reksadana Terbuka
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan. Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham/ unit adalah harga wajar dari portfolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/ unit penyertaan yang telah beredar pada saat tersebut. NAB per saham/ unit dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah mendapat data dari manajer investasi. Besarnya NAB bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dalam portfolio. Saham yang diterbitkan oleh reksadana terbuka ini dijual berdasarkan Net Asset Value atau NAB (nilai aktiva bersih). NAV yang pertama kali ditentukan adalah sebesar Rp 1.000 per saham. Kemudian NAV harus dihitung setiap hari dan diumumkan secara luas sehingga transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari tersebut.
Reksadana berasal dari istilah mutual fund. Fund berarti dana, dan mutual berarti saling menguntungkan. Di Indonesia kemudian dipilih kata “dana” dan “reksa”, kalau digabung menjadi danareksa. Tetapi kemudian dipilih reksadana untuk menghindari kerancuan arti dengan perusahaan Danareksa yang sudah memasyarakat sekarang ini.
PT. Danareksa merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada tahun 1977. Tujuan didirikannya PT. Danareksa adalah untuk mendorong pertumbuhan reksadana di Indonesia. Definisi reksadana menurut UUPM No. 8 / 1995 adalah
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portfolio yang terdiversifikasikan pada efek/sekuritas.
Jenis-jenis Reksadana
Berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia, reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu:
I. Reksadana berbentuk Perseroan
II. Reksadana kontrak investasi kolektif
Reksadana berbentuk Perseroan
Dalam reksadana bentuk ini, perusahaan penerbit reksadana kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di berbagai pasar modal dan pasar uang.
Jadi, reksadana yang berbentuk perseroan ini menerbitkan saham yang dapat diperjual-belikan oleh masyarakat pemodal. Berarti, pemasyarakat pemodal yang membeli saham adalah pemegang saham atas perseroan tersebut. Dengan demikian, pemilik saham reksadana perseroan merupakan pemegang saham, berarti segala hak dan kewajiban pemegang saham sebagaimana yang tercantum dalam UU perseroan terbatas No. 1/1995, yaitu hak suara dan menerima deviden.
Dana yang terkumpul dari penjualan saham akan dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi adalah pihak yang kehgiatan usahanya mengelola portfolio efek tersebut.
Perseroan reksadana hanya mempunyai dewan direksi dan tidak ada dewan komisarisnya. Sehingga, yang mengawasi kinerja serta pelaksanaan aturan oleh manajer investasi harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dewan direksi perseroan reksadana yang bersangkutan
Berdasarkan proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a. Reksadana terbuka (open-end investment company)
b. Reksadana tertutup (closed-end investment company)
Reksadana Terbuka
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan. Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham/ unit adalah harga wajar dari portfolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/ unit penyertaan yang telah beredar pada saat tersebut. NAB per saham/ unit dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah mendapat data dari manajer investasi. Besarnya NAB bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dalam portfolio. Saham yang diterbitkan oleh reksadana terbuka ini dijual berdasarkan Net Asset Value atau NAB (nilai aktiva bersih). NAV yang pertama kali ditentukan adalah sebesar Rp 1.000 per saham. Kemudian NAV harus dihitung setiap hari dan diumumkan secara luas sehingga transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari tersebut.
MARGIN TRADING
Pengertian:
Penggunaan dana pinjaman untuk membeli efek dan untuk memperbesar keuntungan dengan mengurangi jumlah modal yang harus disetor investor.
Dalam hal margin trading, efek yang paling populer adalah saham.
Pada negara yang sudah mengatur Margin trading, nilai margin minimum( Margin requirement) selalu diatur.
Margin trading harus disetujui perusahaan efek, dan setelah transaksi dilakukan perusahaan efek akan menahan saham yang dibeli sebagai jaminan.
TRANSAKSI MARGIN TRADING
Pemberian pinjaman sebesar (100%- margin requirement)
Contoh transaksi:
Seorang investor ingin membeli saham PT XXX sebanyak 20 lot, atau 10.000 lembar saham. Harga saham sekarang adalah Rp 9.550 per lembar saham. Besarnya margin yang diberikan perusahaan efek adalah 30% berapa besarnya dana yang harus dikeluarkan investor dan berapa besar modal yang dipinjam dari perusahaan efek?
Total transaksi = Rp 9.550 X 10.000 lembar saham
= Rp 95.500.000
Modal sendiri = 30% X Rp 95.500.000
= Rp 28.650.000
Modal Pinjaman (100%-30%) = 70% X Rp 95.500.000
= Rp 66.850.000
MANFAAT DAN RISIKO MARGIN TRADING
Manfaat margin trading bagi Perusahaan efek:
Bunga pinjaman, biasanya lebih tinggi dari bunga pinjaman bank. Jadi jelas bunga pinjaman akan menyumbang pendapatan perusahaan efek, jika volume perdagangan tinggi.
Peningkatan pendapatan komisi, dengan semakin besarnya volume margin trading yang dilakukan nasabah, maka tentu akan meningkatkan komisi pialang.
Keuntungan kompetitif, dengan adanya fasilitas margin trading yang diberikan pada nasabah, maka akan memberikan daya tarik bagi nasabah baru.
Risiko yang dihadapi perusahaan efek dari marjinal trading adalah:
Terjadinya kegagalan nasabah dalam membayar bunga dan kredit.
Dari sisi investor Dapat menikmati manfaat sebagai berikut:
Peningkatan power of purchase, dengan adanya pinjaman melalui margin ini, maka daya beli investor terhadap saham menjadi meningkat yang besarnya tergantung dari besarnya margin yang diperoleh. Daya beli ini dapat dihitung dengan rumus:
Pm =
Keterangan:
Pm = Power of Purchase (%)
m = fasilitas margin yang diperoleh (%)
Contoh:
Bapak Lingga mini mendapat fasilitas margin sebesar 40% dari suatu perusahaan efek. Jika Lingga memiliki modal sebesar 1 miliar rupiah. Berapa daya besar daya beli Pak lingga dalam persen dan rupiah ?
Pm =
= 250%
Jadi daya beli pak lingga meningkat menjadi 250% atau 2,5 miliar rupiah. (250% X 1 miliar).
Memperbesar keuntungan investor
Manfaat lain dari margin trading selain peningkatan daya beli adalah peningkatan keuntungan investasi yang diperoleh. Keuntungan yang diperoleh dipengaruhi oleh:
1. Bunga atas pinjaman margin
2. Capital gain atas efek yang dibeli
3. Total Pendapatan lain yang diperoleh selain capital gain
4. Biaya transaksi termasuk pajak
5. Besarnya margin yang diperoleh
Besarnya keuntungan yang diperoleh dari mergin trading dapat dihitung dengan rumus ROIm yang menggabungkan kelima faktor tersebut diatas :
ROIm=
Keterangan:
ROIm = Return on investment(Keuntungan Investasi) dari transaksi margin
O = Other current income (Keuntungan lain selain capital gain)
i = Interest/ Bunga atas pinjaman untuk margin trading
G = Capital gain (Selisih antara nilai beli dan nilai jual)
M = Besarnya margin yang diperoleh
C = Cost of Transaction (Biaya transaksi)
Contoh soal:
Yusuf membeli saham 20 lot saham PT. XXX Dengan Harga Rp 5.000 per lembar saham. Tiga bulan kemudian Harga saham meningkat menjadi 7.000 perlembar saham. Dividen yang diterima oleh perdana sebesar Rp 100 per saham. Biaya transaksi adalah 0.3% untuk transaksi pembelian dan 0.4% untuk transaksi penjualan. Jika pembelian tersebut menggunakan fasilitas margin 50% dan tingkat suku bunga 24% setahun, berapa keuntungan yang diperoleh perdana ? bagaimana kalu marginnya 40% dengan suku bunga tetap? Bagaimana jika tanpa margin?
Dengan asumsi Perdana menjual sahamnya tersebut.
Penyelesaian:
20 lot = 20 x 500 = 10.000 lembar saham
Pembelian (B) = 10.000 x 5000 = Rp 50.000.000
Penjualan (S) = 10.100 x 7000 = Rp 70.000.000
Capital Gain (G) = S – B = Rp 70.000.000 – 50.000.000
= Rp 20.000.000
Other income(divIden) (O) = Rp 100 x 10.000 =Rp 1.000.000
Biaya Transaksi Pembelian = 0.3 % x Rp 50.000.000
= Rp 150.000
Biaya Transaksi Penjualan = 0.4% x Rp 70.000.000
= Rp 280.000
Biaya Transaksi Keseluruhan = Rp 150.000 + Rp 280.000
= Rp 430.000
i 3 Bulan = 24% x Rp 25.000.000 x
= Rp 1.500.000
Modal Tn Perdana = 50% x Rp 50.000.000
= Rp 25.000.000
Jadi ROIm =
= 76.28%
Fasilitas margin trading dapat memperbesar keuntungan investasi terhadap modal. Hal ini juga diimbangi dengan risiko yang sebanding, yaitu jika mengalami kerugian maka kerugiannya semakin besar pula.
Risiko Yang dihadapi investor:
Bunga yang harus di bayar kepada perusahaan efek
Bunga yang dibayarkan investor biasanya lebih tinggi dari pinjaman bank.
Menambah margin (Margin call)
Margin call adalah suatu pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pemberi fasilitas margin (Perusahaan efek) untuk diberikan kepada nasabah (investor) agar menembah modal pada planing margin nasabah, karena marginnya telah berada di bawah maintenance margin yang terjadi karena efek yang dibeli mengalami penurunan harga.
Melikuidasi saham, jika margin minimum tidak tercapai dan Investor tidak dapat memenuhi marjin minimum dalam waktu tertentu maka saham tersebut akan dijual/ dilikuidasi.
Penggunaan dana pinjaman untuk membeli efek dan untuk memperbesar keuntungan dengan mengurangi jumlah modal yang harus disetor investor.
Dalam hal margin trading, efek yang paling populer adalah saham.
Pada negara yang sudah mengatur Margin trading, nilai margin minimum( Margin requirement) selalu diatur.
Margin trading harus disetujui perusahaan efek, dan setelah transaksi dilakukan perusahaan efek akan menahan saham yang dibeli sebagai jaminan.
TRANSAKSI MARGIN TRADING
Pemberian pinjaman sebesar (100%- margin requirement)
Contoh transaksi:
Seorang investor ingin membeli saham PT XXX sebanyak 20 lot, atau 10.000 lembar saham. Harga saham sekarang adalah Rp 9.550 per lembar saham. Besarnya margin yang diberikan perusahaan efek adalah 30% berapa besarnya dana yang harus dikeluarkan investor dan berapa besar modal yang dipinjam dari perusahaan efek?
Total transaksi = Rp 9.550 X 10.000 lembar saham
= Rp 95.500.000
Modal sendiri = 30% X Rp 95.500.000
= Rp 28.650.000
Modal Pinjaman (100%-30%) = 70% X Rp 95.500.000
= Rp 66.850.000
MANFAAT DAN RISIKO MARGIN TRADING
Manfaat margin trading bagi Perusahaan efek:
Bunga pinjaman, biasanya lebih tinggi dari bunga pinjaman bank. Jadi jelas bunga pinjaman akan menyumbang pendapatan perusahaan efek, jika volume perdagangan tinggi.
Peningkatan pendapatan komisi, dengan semakin besarnya volume margin trading yang dilakukan nasabah, maka tentu akan meningkatkan komisi pialang.
Keuntungan kompetitif, dengan adanya fasilitas margin trading yang diberikan pada nasabah, maka akan memberikan daya tarik bagi nasabah baru.
Risiko yang dihadapi perusahaan efek dari marjinal trading adalah:
Terjadinya kegagalan nasabah dalam membayar bunga dan kredit.
Dari sisi investor Dapat menikmati manfaat sebagai berikut:
Peningkatan power of purchase, dengan adanya pinjaman melalui margin ini, maka daya beli investor terhadap saham menjadi meningkat yang besarnya tergantung dari besarnya margin yang diperoleh. Daya beli ini dapat dihitung dengan rumus:
Pm =
Keterangan:
Pm = Power of Purchase (%)
m = fasilitas margin yang diperoleh (%)
Contoh:
Bapak Lingga mini mendapat fasilitas margin sebesar 40% dari suatu perusahaan efek. Jika Lingga memiliki modal sebesar 1 miliar rupiah. Berapa daya besar daya beli Pak lingga dalam persen dan rupiah ?
Pm =
= 250%
Jadi daya beli pak lingga meningkat menjadi 250% atau 2,5 miliar rupiah. (250% X 1 miliar).
Memperbesar keuntungan investor
Manfaat lain dari margin trading selain peningkatan daya beli adalah peningkatan keuntungan investasi yang diperoleh. Keuntungan yang diperoleh dipengaruhi oleh:
1. Bunga atas pinjaman margin
2. Capital gain atas efek yang dibeli
3. Total Pendapatan lain yang diperoleh selain capital gain
4. Biaya transaksi termasuk pajak
5. Besarnya margin yang diperoleh
Besarnya keuntungan yang diperoleh dari mergin trading dapat dihitung dengan rumus ROIm yang menggabungkan kelima faktor tersebut diatas :
ROIm=
Keterangan:
ROIm = Return on investment(Keuntungan Investasi) dari transaksi margin
O = Other current income (Keuntungan lain selain capital gain)
i = Interest/ Bunga atas pinjaman untuk margin trading
G = Capital gain (Selisih antara nilai beli dan nilai jual)
M = Besarnya margin yang diperoleh
C = Cost of Transaction (Biaya transaksi)
Contoh soal:
Yusuf membeli saham 20 lot saham PT. XXX Dengan Harga Rp 5.000 per lembar saham. Tiga bulan kemudian Harga saham meningkat menjadi 7.000 perlembar saham. Dividen yang diterima oleh perdana sebesar Rp 100 per saham. Biaya transaksi adalah 0.3% untuk transaksi pembelian dan 0.4% untuk transaksi penjualan. Jika pembelian tersebut menggunakan fasilitas margin 50% dan tingkat suku bunga 24% setahun, berapa keuntungan yang diperoleh perdana ? bagaimana kalu marginnya 40% dengan suku bunga tetap? Bagaimana jika tanpa margin?
Dengan asumsi Perdana menjual sahamnya tersebut.
Penyelesaian:
20 lot = 20 x 500 = 10.000 lembar saham
Pembelian (B) = 10.000 x 5000 = Rp 50.000.000
Penjualan (S) = 10.100 x 7000 = Rp 70.000.000
Capital Gain (G) = S – B = Rp 70.000.000 – 50.000.000
= Rp 20.000.000
Other income(divIden) (O) = Rp 100 x 10.000 =Rp 1.000.000
Biaya Transaksi Pembelian = 0.3 % x Rp 50.000.000
= Rp 150.000
Biaya Transaksi Penjualan = 0.4% x Rp 70.000.000
= Rp 280.000
Biaya Transaksi Keseluruhan = Rp 150.000 + Rp 280.000
= Rp 430.000
i 3 Bulan = 24% x Rp 25.000.000 x
= Rp 1.500.000
Modal Tn Perdana = 50% x Rp 50.000.000
= Rp 25.000.000
Jadi ROIm =
= 76.28%
Fasilitas margin trading dapat memperbesar keuntungan investasi terhadap modal. Hal ini juga diimbangi dengan risiko yang sebanding, yaitu jika mengalami kerugian maka kerugiannya semakin besar pula.
Risiko Yang dihadapi investor:
Bunga yang harus di bayar kepada perusahaan efek
Bunga yang dibayarkan investor biasanya lebih tinggi dari pinjaman bank.
Menambah margin (Margin call)
Margin call adalah suatu pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pemberi fasilitas margin (Perusahaan efek) untuk diberikan kepada nasabah (investor) agar menembah modal pada planing margin nasabah, karena marginnya telah berada di bawah maintenance margin yang terjadi karena efek yang dibeli mengalami penurunan harga.
Melikuidasi saham, jika margin minimum tidak tercapai dan Investor tidak dapat memenuhi marjin minimum dalam waktu tertentu maka saham tersebut akan dijual/ dilikuidasi.
Label:
IDX.,
margin,
margin trading,
pasar modal,
risiko,
risiko margin trading,
saham
Pasar modal, order,short sale
Posisi sekuritas di rekening marjin dapat berupa long,flat atau short. Posisi sekuritas “long” berarti investor masih mempunyai sekuritas (positip). Jika semua sekuritas sudah terjual, ini disebut dengan posisi datar (flat). Rekening marjin akan menjadi negatif atau pendek (short) jika terjadi penjualan pendek (short sale) yaitu investor meminjam sekuritas dari broker (sehingga rekeningnya menjadi negatif) untuk dijual kepada investor lain. Ide penjualan pendek adalah jual sekarang dengan harga mahal, beli nanti kalau harganya sudah murah (sell high/buy low).
Investor dapat menggunakan tiga macam bentuk dari order (amanat), yaitu market order, limit order dan stop order.
1. Market order.
Investor dapat menginstruksikan kepada brokernya untuk menjual atau membeli sekuritas segera pada harga pasar yang terbaik.
Order semacam ini disebut dengan market order. Harga pasar yang terbaik untuk membeli adalah pada harga terendah (ask) dan untuk menjual adalah pada harga tertinggi (bid).
2. Limit order.
Dengan limit order, investor menetapkan harga maksimum tertinggi yang boleh dibeli dan harga minimum terendah yang boleh dijual.
3. Stop order.
Stop order sebenarnaya adalah memo dan akan menjadi market order jika sekuritas mencapai harga yang tertentu. Misalnya suatu stop order untuk menjual pada Rp. 2.000,- akan menjadi market order jika harga sekuritas turun menjadi Rp. 2.000,-. Sebaiknya stop order untuk membeli sekuritas pada harga Rp. 2.500,- akan mejadi market order jika harga sekuritas naik mencapai Rp. 2.500,-.
Limit order dan stop order umumnya digabung dengan instruksi-instruksi tambahan sebagai berikut ini:
-Day order. Order ini hanya berlaku pada hari order diberikan.
-Good-till-canceled (GTC). Order ini mengijinkan broker untuk menggunakan judgment di dalam menentukan kapan order harus dieksekusi.
Broker tidak (not held) bertanggung jawab atas judgment yang dilakukannya.
-Participate but do not initiate (PNI). Instruksi kepada broker untuk menjual atau membeli selama harga sekuritas tidak berubah.
-All or None (AON). Investor menginginkan untuk membeli atau menjual dengan harga yang sudah ditentukan sejumlah lembar tertentu semuanya (all) sekaligus atau tidak (none) sama sekali.
-Immediate or cancel (IOC). Investor menginginkan semua atau sebagian order diekseksi segera (immediate) setelah order diterima dan sebagian sisanya yang tidak dapat dieksekusikan untuk segera dibatalkan (cancel)
-Fill or Kill (FOK). Sama dengan IOC, tetapi semua order (tidak boleh sebagian saja) harus dieksekusi . Jika broker tidak dapat mengeksekusi semua order segera setelah diterima, order ini harus segera dibatalkan.
OTC Market
Over The Counter (OTC) market merupakan pasar modal untuk perusahaan yang lebih kecil dibandingkan dengan yang terdaftar di stock exchange. Jika di stock exchange menggunakan system lelang, maka di OTC digunakan system negosiasi (tawar-menawar) antara investor dan dealer. Oleh karena tu OTC market sering juga disebut dengan pasar negosiasi (negotiated market).
OTC market terdiri dari jaringan dealer yang siap membeli dan menjual sekuritas. Dealer berbeda dengan broker. Jika broker menerima komis, maka dealer mendapatkan laba dari perbedaan harga jual dan harga beli. Broker menerima komisi karena broker hanya sebagian perantara menemukan penjual dan pembelian dan broker tidak membeli sekuritas. Sebaliknya dealer mendapatkan keuntungan karena dealer membeli sekuritas bersangkutan untuk dijual kembali.
Di Indonesia, OTC market adalah bursa parallel yang didirikan pada tahun 1989. Di Amerika Serikat, OTC market yang terkenal adalah Nasdaq. Pertama kali Nasdaq merupakan singkatan dari National Association of Securities Dealer Automated Quatation System. Sekarang pihak Nasdaq menyatakan bahwa Nasdaq bukan lagi sebagai singkatan. Tidak seperti halnya NYSE, Nasdaq tidak mempunyai lokasi yang khusus, tetapi terdiri dari dealer yang dihubungkan dengan jaringan computer. Dealer melakukan bisnis langsung dengan investor.
Investor dapat menggunakan tiga macam bentuk dari order (amanat), yaitu market order, limit order dan stop order.
1. Market order.
Investor dapat menginstruksikan kepada brokernya untuk menjual atau membeli sekuritas segera pada harga pasar yang terbaik.
Order semacam ini disebut dengan market order. Harga pasar yang terbaik untuk membeli adalah pada harga terendah (ask) dan untuk menjual adalah pada harga tertinggi (bid).
2. Limit order.
Dengan limit order, investor menetapkan harga maksimum tertinggi yang boleh dibeli dan harga minimum terendah yang boleh dijual.
3. Stop order.
Stop order sebenarnaya adalah memo dan akan menjadi market order jika sekuritas mencapai harga yang tertentu. Misalnya suatu stop order untuk menjual pada Rp. 2.000,- akan menjadi market order jika harga sekuritas turun menjadi Rp. 2.000,-. Sebaiknya stop order untuk membeli sekuritas pada harga Rp. 2.500,- akan mejadi market order jika harga sekuritas naik mencapai Rp. 2.500,-.
Limit order dan stop order umumnya digabung dengan instruksi-instruksi tambahan sebagai berikut ini:
-Day order. Order ini hanya berlaku pada hari order diberikan.
-Good-till-canceled (GTC). Order ini mengijinkan broker untuk menggunakan judgment di dalam menentukan kapan order harus dieksekusi.
Broker tidak (not held) bertanggung jawab atas judgment yang dilakukannya.
-Participate but do not initiate (PNI). Instruksi kepada broker untuk menjual atau membeli selama harga sekuritas tidak berubah.
-All or None (AON). Investor menginginkan untuk membeli atau menjual dengan harga yang sudah ditentukan sejumlah lembar tertentu semuanya (all) sekaligus atau tidak (none) sama sekali.
-Immediate or cancel (IOC). Investor menginginkan semua atau sebagian order diekseksi segera (immediate) setelah order diterima dan sebagian sisanya yang tidak dapat dieksekusikan untuk segera dibatalkan (cancel)
-Fill or Kill (FOK). Sama dengan IOC, tetapi semua order (tidak boleh sebagian saja) harus dieksekusi . Jika broker tidak dapat mengeksekusi semua order segera setelah diterima, order ini harus segera dibatalkan.
OTC Market
Over The Counter (OTC) market merupakan pasar modal untuk perusahaan yang lebih kecil dibandingkan dengan yang terdaftar di stock exchange. Jika di stock exchange menggunakan system lelang, maka di OTC digunakan system negosiasi (tawar-menawar) antara investor dan dealer. Oleh karena tu OTC market sering juga disebut dengan pasar negosiasi (negotiated market).
OTC market terdiri dari jaringan dealer yang siap membeli dan menjual sekuritas. Dealer berbeda dengan broker. Jika broker menerima komis, maka dealer mendapatkan laba dari perbedaan harga jual dan harga beli. Broker menerima komisi karena broker hanya sebagian perantara menemukan penjual dan pembelian dan broker tidak membeli sekuritas. Sebaliknya dealer mendapatkan keuntungan karena dealer membeli sekuritas bersangkutan untuk dijual kembali.
Di Indonesia, OTC market adalah bursa parallel yang didirikan pada tahun 1989. Di Amerika Serikat, OTC market yang terkenal adalah Nasdaq. Pertama kali Nasdaq merupakan singkatan dari National Association of Securities Dealer Automated Quatation System. Sekarang pihak Nasdaq menyatakan bahwa Nasdaq bukan lagi sebagai singkatan. Tidak seperti halnya NYSE, Nasdaq tidak mempunyai lokasi yang khusus, tetapi terdiri dari dealer yang dihubungkan dengan jaringan computer. Dealer melakukan bisnis langsung dengan investor.
Label:
order,
over counter market.,
short sale
ADVOKAT
ADVOKAT
Salah satu profesi yang keberadaannya berhubungan erat dengan kehidupan kita semua adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan aspirasi keadilan sosial, hak asasi manusia dan demokrasi. Istilah advokat sudah dikenal ratusan tahun yang lalu dan identik dengan advocato, attorney, rechtsanwalt, barrister, procureurs, advocaat, abogado dan lain sebagainya di Eropa yang kemudian diambil alih oleh negara-negara jajahannya. Kata advokat berasal dari bahasa Latin, advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Secara umum istilah advokat dapat kita lihat sebagai berikut:
1. Black’s Law Dictionary, Fifth Edition: “To speak in favor of or defend by argument; one who assists, defends, or pleads for another; one who renders legal advice and aid and pleads the cause of another before a court or a tribunal, a counselor.”
2. Deklarasi dari The World Conference on the Independence of Justice c.q. Universal Declaration on the Independence of Justice yang diadakan di Montreal, Kanada pada tanggal 5 – 10 Juni 1983, merumuskan sebagai berikut:
“Lawyer means a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise and represent his clients in legal matters.”
3. International Bar Association (IBA) sebagai organisasi internasional terbesar di dunia antara lawyers, masyarakat hukum (law societies) dan asosiasi lawyers nasional, yang didirikan di New York State tahun 1947, dalam point 1 IBA Standards for the Independence of the Legal Profession menyatakan bahwa :
“Every person having the necessary qualifications in law shall be entitled to become a lawyer and to continue in practice without discrimination”.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja bantuan hukum (public defender) adalah perorangan, baik sarjana hukum maupun pengacara-pengacara hukum serta badan-badan yang mendapat ijin (Abdurrahman 1983: 165). Pekerja bantuan hukum erat kaitannya dengan profesi advokat karena fungsi bantuan hukum merupakan salah satu aspek persepsi profesi advokat. Persepsi advokat dan bantuan hukum (struktural) pada hakekatnya sama. Realisasi perjuangannya juga bergerak bersama-sama, saling berkaitan, simultan, bersatu padu dan menyeluruh. Konsep ideologis profesi advokat berpijak pada tuntutan dan tujuan perjuangan negara hukum, suatu tugas profesi menegakkan hukum dan keadilan yang nyata dan merata berdasarkan aspirasi keadilan sosial, hak-hak asasi manusia dan demokrasi yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara. Sedangkan konsep bantuan hukum (struktural) berpangkal tolak dari lapisan bawah, dari struktur dan sistem sosial, budaya, ekonomi dan politik rakyat (Harjono Tjirosoebono 1989.
Fungsi dan Peranan Advokat secara garis besar dapat disebutkan di bawah ini mengenai fungsi dan peranan advokat antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
2. Memperjuangkan hak asasi manusia;
3. Melaksanakan Kode Etik Advokat;
4. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
8. Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional, yakni Kode Etik Advokat Indonesia, maupun secara internasional, yakni mengacu kepada IBA Standards for the Independence of the Legal Profession, Declaration of the World Conference on the Independence of Justice, IBA General Principles of Ethics for Lawyers, Basic Principles on the Role of Lawyers ;
9. Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat;
10. Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikan kebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokat;
11. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
12. Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;
13. Memberikan pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting);
14. Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);15. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico). Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Peranan Pemberi Bantuan Hukum (Public Defender)
Siapakah yang dapat memberikan bantuan hukum? Pada prinsipnya setiap orang dapat memberikan bantuan hukum bilamana ia mempunyai keahlian dalam bidang hukum, akan tetapi untuk tertibnya pelaksanaan bantuan hukum diberikan beberapa batasan dan persyaratan dalam berbagai peraturan.Persoalan selanjutnya adalah siapa yang seharusnya bertindak untuk menjadi pelaksana pemberi bantuan hukum di negara kita sekarang ini, mengingat banyak dan beraneka ragamnya para pemberi bantuan hukum yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (Abdurrahman 1983: 295-300).
1. Advokat yang merupakan anggota suatu organisasi advokat dan juga menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH);
2. Advokat yang merupakan anggota suatu organisasi advokat dan bukan menjadi anggota LBH;
3. Advokat yang bertindak sebagai penasehat hukum dari suatu perusahaan;
4. Advokat yang tidak menjadi anggota perkumpulan manapun;
5. Pengacara praktek atau pokrol;
6. Sarjana-sarjana hukum yang bekerja pada biro-biro hukum/instansi pemerintah;
7. Dosen-dosen dan mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum;
8. Konsultan-konsultan hukum.
Orang-orang yang disebut di atas tersebut memang dapat bertindak sebagai pemberi bantuan hukum pada umumnya, tetapi apakah mereka juga yang bertindak sebagai pemberi bantuan hukum bagi golongan miskin (public defender).
Dalam hal ini, penanganan bantuan hukum kepada golongan miskin sudah seharusnya dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional, yaitu mereka yang bukan hanya berpendidikan Sarjana Hukum saja tetapi juga menekuni pemberian bantuan hukum sebagai pekerjaan pokok mereka sehari-hari. Hal demikian adalah idealnya daripada program bantuan hukum bagi golongan miskin. Akan tetapi kenyataannya tenaga-tenaga profesional sebagaimana digambarkan tersebut di atas tidak banyak jumlahnya dan distribusinya tidak merata dari satu tempat ke tempat lain.
Dengan demikian, maka yang harus memegang posisi utama dalam hubungan ini adalah para advokat. Tidak banyak orang yang tahu bahwa bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat. Kewajiban membela orang miskin bagi profesi advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk didampingi advokat (access to legal counsel) yang merupakan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk fakir miskin (justice for all). Namun demikian, mungkin tidak seluruh advokat yang akan bergerak di bidang ini, akan tetapi hanya advokat tertentu yang diarahkan secara khusus untuk menangani persoalan pemberian bantuan hukum untuk golongan miskin. Untuk keperluan ini maka perlu kaderisasi advokat-advokat muda yang militan yang sudah dipersiapkan sejak dari bangku kuliah. Dalam hal ini, maka peranan dari lembaga/biro bantuan hukum yang ada di fakultas-fakultas hukum menjadi sangat penting sekali. Dengan demikian maka kehadiran para mahasiswa hukum dalam pembelaan perkara di muka pengadilan merupakan penyiapan kader public defender di bawah bimbingan para ahli hukum yang berpengalaman. Untuk melakukan kaderisasi ini diperlukan sekali penyiapan kurikulum yang mantap untuk pengembangan bantuan hukum melalui biro/lembaga bantuan hukum yang ada di fakultas-fakultas hukum, baik negeri maupun swasta. Selain itu, dengan didirikannya LBH-LBH yang diprakarsai oleh masyarakat, organisasi profesi advokat dan negara c.q. pemerintah, diharapkan pula dapat meningkatkan jumlah pembela umum (public defender). Sudah merupakan tanggung jawab organisasi profesi advokat untuk menyediakan para pembela umum dari para anggotanya yang siap memberikan waktu untuk membela orang miskin secara gratis (pro deo/pro bono publico). Demikian pula pemerintah mempunyai tanggung jawab menyediakan pembela umum untuk menciptakan keseimbangan dimana negara mempunyai kewajiban menyediakan penuntut umum/jaksa (public prosecutor). Karena jaksa dipersiapkan untuk menuntut tersangka/terdakwa sedangkan pembela umum disiapkan untuk membela tersangka/terdakwa.
Makna, Fungsi dan Peranan Kode Etik Advokat Indonesia
Tiap profesi, termasuk advokat menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilematik etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-harI. Dengan demikian maka paling tidak ada 3 maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yaitu :
1. Menjaga dan meningkatkan kualitas moral;
2. Menjaga dan mengingkatkan kualitas keterampilan teknis; dan
3. Melindungi kesejahteraan materiil dari para pengemban profesi.
Sebenarnya kode etik tidak hanya berfungsi sebagai komitmen dan pedoman moral dari para pengemban profesi hukum atau pun hanya sebagai mekanisme yang dapat menjamin kelangsungan hidup profesi di dalam masyarakat. Pada intinya, kode etik berfungsi sebagai alat perjuangan untuk mejawab persoalan-persoalan hukum yang ada di dalam masyarakat. Perspektif ini pada umumnya berpengaruh pada sebagian advokat yang bergerak dalam bantuan hukum, khususnya bantuan hukum struktural. Oleh karena itu penekanan utama pandangan ini terhadap kode etik adalah bagaimana norma-norma etis didalamnya dapat memberikan pedoman kepada seorang advokat untuk memperjuangkan hak-hak sosial yang berkemampuan untuk meningkatkan potensi survival golongan masyarakat lemah di tengah masyarakat yang kian kompleks dan penuh antagonisme.
Penegakan Kode Etik Advokat
Penegakan kode etik diartikan sebagai kemampuan komunitas advokat dan organisasinya untuk memaksakan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan etik bagi para anggotanya, memproses dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan menindak anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kode etik.
Beberapa pelanggaran kode etik yang sering dilakukan oleh advokat antara lain :
1. Berkaitan dengan persaingan yang tidak sehat antar sesama advokat seperti merebut klien, memasang iklan, menjelek-jelekkan advokat lain, intimidasi terhadap teman sejawat ;
2. Berkaitan dengan kualitas pelayanan terhadap klien, seperti konspirasi dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien, menjanjikan kemenangan terhadap klien, menelantarkan klien, mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran, dan lain sebagainya;
3. Melakukan praktek curang seperti menggunakan data palsu, kolusi dengan pegawai pengadilan dan lain-lain.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas seringkali terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman seorang advokat mengenai substansi kode etik profesi advokat, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Selain itu, apabila kita telaah kode etik advokat Indonesia, tidak ada pengaturan mengenai sanksi dalam kode etik advokat Indonesia sehingga hal ini juga yang merupakan hambatan pokok bagi penegakan kode etik.Namun, bila dilihat dari sudut pandang lain, kelemahan substansi kode etik bukan berasal dari tidak adanya sanksi, tapi lebih pada ketidakmampuan norma-norma dalam kode etik tersebut untuk menimbulkan kepatuhan pada para advokat anggotanya. Bahkan dalam kode etik sebenarnya ada bagian khusus yang memuat pengaturan mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada advokat yang melanggar kode etik, yaitu antara lain berupa teguran, peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemberhentian selamanya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Masing-masing sanksi ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dan sifat pengulangan pelanggarannya.
Dengan demikian yang seharusnya dianalisis adalah apakah muatan dalam kode etik advokat yang ada sekarang ini memang tidak menyediakan secara memadai kebutuhan akan nilai-nilai profesi yang mampu memantapkan fungsi dan peran advokat di dalam sistem hukum dan interaksinya dengan masyarakat.
Salah satu profesi yang keberadaannya berhubungan erat dengan kehidupan kita semua adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan aspirasi keadilan sosial, hak asasi manusia dan demokrasi. Istilah advokat sudah dikenal ratusan tahun yang lalu dan identik dengan advocato, attorney, rechtsanwalt, barrister, procureurs, advocaat, abogado dan lain sebagainya di Eropa yang kemudian diambil alih oleh negara-negara jajahannya. Kata advokat berasal dari bahasa Latin, advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Secara umum istilah advokat dapat kita lihat sebagai berikut:
1. Black’s Law Dictionary, Fifth Edition: “To speak in favor of or defend by argument; one who assists, defends, or pleads for another; one who renders legal advice and aid and pleads the cause of another before a court or a tribunal, a counselor.”
2. Deklarasi dari The World Conference on the Independence of Justice c.q. Universal Declaration on the Independence of Justice yang diadakan di Montreal, Kanada pada tanggal 5 – 10 Juni 1983, merumuskan sebagai berikut:
“Lawyer means a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise and represent his clients in legal matters.”
3. International Bar Association (IBA) sebagai organisasi internasional terbesar di dunia antara lawyers, masyarakat hukum (law societies) dan asosiasi lawyers nasional, yang didirikan di New York State tahun 1947, dalam point 1 IBA Standards for the Independence of the Legal Profession menyatakan bahwa :
“Every person having the necessary qualifications in law shall be entitled to become a lawyer and to continue in practice without discrimination”.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja bantuan hukum (public defender) adalah perorangan, baik sarjana hukum maupun pengacara-pengacara hukum serta badan-badan yang mendapat ijin (Abdurrahman 1983: 165). Pekerja bantuan hukum erat kaitannya dengan profesi advokat karena fungsi bantuan hukum merupakan salah satu aspek persepsi profesi advokat. Persepsi advokat dan bantuan hukum (struktural) pada hakekatnya sama. Realisasi perjuangannya juga bergerak bersama-sama, saling berkaitan, simultan, bersatu padu dan menyeluruh. Konsep ideologis profesi advokat berpijak pada tuntutan dan tujuan perjuangan negara hukum, suatu tugas profesi menegakkan hukum dan keadilan yang nyata dan merata berdasarkan aspirasi keadilan sosial, hak-hak asasi manusia dan demokrasi yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara. Sedangkan konsep bantuan hukum (struktural) berpangkal tolak dari lapisan bawah, dari struktur dan sistem sosial, budaya, ekonomi dan politik rakyat (Harjono Tjirosoebono 1989.
Fungsi dan Peranan Advokat secara garis besar dapat disebutkan di bawah ini mengenai fungsi dan peranan advokat antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
2. Memperjuangkan hak asasi manusia;
3. Melaksanakan Kode Etik Advokat;
4. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
8. Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional, yakni Kode Etik Advokat Indonesia, maupun secara internasional, yakni mengacu kepada IBA Standards for the Independence of the Legal Profession, Declaration of the World Conference on the Independence of Justice, IBA General Principles of Ethics for Lawyers, Basic Principles on the Role of Lawyers ;
9. Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat;
10. Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikan kebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokat;
11. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
12. Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;
13. Memberikan pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting);
14. Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);15. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico). Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Peranan Pemberi Bantuan Hukum (Public Defender)
Siapakah yang dapat memberikan bantuan hukum? Pada prinsipnya setiap orang dapat memberikan bantuan hukum bilamana ia mempunyai keahlian dalam bidang hukum, akan tetapi untuk tertibnya pelaksanaan bantuan hukum diberikan beberapa batasan dan persyaratan dalam berbagai peraturan.Persoalan selanjutnya adalah siapa yang seharusnya bertindak untuk menjadi pelaksana pemberi bantuan hukum di negara kita sekarang ini, mengingat banyak dan beraneka ragamnya para pemberi bantuan hukum yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (Abdurrahman 1983: 295-300).
1. Advokat yang merupakan anggota suatu organisasi advokat dan juga menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH);
2. Advokat yang merupakan anggota suatu organisasi advokat dan bukan menjadi anggota LBH;
3. Advokat yang bertindak sebagai penasehat hukum dari suatu perusahaan;
4. Advokat yang tidak menjadi anggota perkumpulan manapun;
5. Pengacara praktek atau pokrol;
6. Sarjana-sarjana hukum yang bekerja pada biro-biro hukum/instansi pemerintah;
7. Dosen-dosen dan mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum;
8. Konsultan-konsultan hukum.
Orang-orang yang disebut di atas tersebut memang dapat bertindak sebagai pemberi bantuan hukum pada umumnya, tetapi apakah mereka juga yang bertindak sebagai pemberi bantuan hukum bagi golongan miskin (public defender).
Dalam hal ini, penanganan bantuan hukum kepada golongan miskin sudah seharusnya dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional, yaitu mereka yang bukan hanya berpendidikan Sarjana Hukum saja tetapi juga menekuni pemberian bantuan hukum sebagai pekerjaan pokok mereka sehari-hari. Hal demikian adalah idealnya daripada program bantuan hukum bagi golongan miskin. Akan tetapi kenyataannya tenaga-tenaga profesional sebagaimana digambarkan tersebut di atas tidak banyak jumlahnya dan distribusinya tidak merata dari satu tempat ke tempat lain.
Dengan demikian, maka yang harus memegang posisi utama dalam hubungan ini adalah para advokat. Tidak banyak orang yang tahu bahwa bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat. Kewajiban membela orang miskin bagi profesi advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk didampingi advokat (access to legal counsel) yang merupakan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk fakir miskin (justice for all). Namun demikian, mungkin tidak seluruh advokat yang akan bergerak di bidang ini, akan tetapi hanya advokat tertentu yang diarahkan secara khusus untuk menangani persoalan pemberian bantuan hukum untuk golongan miskin. Untuk keperluan ini maka perlu kaderisasi advokat-advokat muda yang militan yang sudah dipersiapkan sejak dari bangku kuliah. Dalam hal ini, maka peranan dari lembaga/biro bantuan hukum yang ada di fakultas-fakultas hukum menjadi sangat penting sekali. Dengan demikian maka kehadiran para mahasiswa hukum dalam pembelaan perkara di muka pengadilan merupakan penyiapan kader public defender di bawah bimbingan para ahli hukum yang berpengalaman. Untuk melakukan kaderisasi ini diperlukan sekali penyiapan kurikulum yang mantap untuk pengembangan bantuan hukum melalui biro/lembaga bantuan hukum yang ada di fakultas-fakultas hukum, baik negeri maupun swasta. Selain itu, dengan didirikannya LBH-LBH yang diprakarsai oleh masyarakat, organisasi profesi advokat dan negara c.q. pemerintah, diharapkan pula dapat meningkatkan jumlah pembela umum (public defender). Sudah merupakan tanggung jawab organisasi profesi advokat untuk menyediakan para pembela umum dari para anggotanya yang siap memberikan waktu untuk membela orang miskin secara gratis (pro deo/pro bono publico). Demikian pula pemerintah mempunyai tanggung jawab menyediakan pembela umum untuk menciptakan keseimbangan dimana negara mempunyai kewajiban menyediakan penuntut umum/jaksa (public prosecutor). Karena jaksa dipersiapkan untuk menuntut tersangka/terdakwa sedangkan pembela umum disiapkan untuk membela tersangka/terdakwa.
Makna, Fungsi dan Peranan Kode Etik Advokat Indonesia
Tiap profesi, termasuk advokat menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilematik etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-harI. Dengan demikian maka paling tidak ada 3 maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yaitu :
1. Menjaga dan meningkatkan kualitas moral;
2. Menjaga dan mengingkatkan kualitas keterampilan teknis; dan
3. Melindungi kesejahteraan materiil dari para pengemban profesi.
Sebenarnya kode etik tidak hanya berfungsi sebagai komitmen dan pedoman moral dari para pengemban profesi hukum atau pun hanya sebagai mekanisme yang dapat menjamin kelangsungan hidup profesi di dalam masyarakat. Pada intinya, kode etik berfungsi sebagai alat perjuangan untuk mejawab persoalan-persoalan hukum yang ada di dalam masyarakat. Perspektif ini pada umumnya berpengaruh pada sebagian advokat yang bergerak dalam bantuan hukum, khususnya bantuan hukum struktural. Oleh karena itu penekanan utama pandangan ini terhadap kode etik adalah bagaimana norma-norma etis didalamnya dapat memberikan pedoman kepada seorang advokat untuk memperjuangkan hak-hak sosial yang berkemampuan untuk meningkatkan potensi survival golongan masyarakat lemah di tengah masyarakat yang kian kompleks dan penuh antagonisme.
Penegakan Kode Etik Advokat
Penegakan kode etik diartikan sebagai kemampuan komunitas advokat dan organisasinya untuk memaksakan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan etik bagi para anggotanya, memproses dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan menindak anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kode etik.
Beberapa pelanggaran kode etik yang sering dilakukan oleh advokat antara lain :
1. Berkaitan dengan persaingan yang tidak sehat antar sesama advokat seperti merebut klien, memasang iklan, menjelek-jelekkan advokat lain, intimidasi terhadap teman sejawat ;
2. Berkaitan dengan kualitas pelayanan terhadap klien, seperti konspirasi dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien, menjanjikan kemenangan terhadap klien, menelantarkan klien, mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran, dan lain sebagainya;
3. Melakukan praktek curang seperti menggunakan data palsu, kolusi dengan pegawai pengadilan dan lain-lain.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas seringkali terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman seorang advokat mengenai substansi kode etik profesi advokat, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Selain itu, apabila kita telaah kode etik advokat Indonesia, tidak ada pengaturan mengenai sanksi dalam kode etik advokat Indonesia sehingga hal ini juga yang merupakan hambatan pokok bagi penegakan kode etik.Namun, bila dilihat dari sudut pandang lain, kelemahan substansi kode etik bukan berasal dari tidak adanya sanksi, tapi lebih pada ketidakmampuan norma-norma dalam kode etik tersebut untuk menimbulkan kepatuhan pada para advokat anggotanya. Bahkan dalam kode etik sebenarnya ada bagian khusus yang memuat pengaturan mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada advokat yang melanggar kode etik, yaitu antara lain berupa teguran, peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemberhentian selamanya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Masing-masing sanksi ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dan sifat pengulangan pelanggarannya.
Dengan demikian yang seharusnya dianalisis adalah apakah muatan dalam kode etik advokat yang ada sekarang ini memang tidak menyediakan secara memadai kebutuhan akan nilai-nilai profesi yang mampu memantapkan fungsi dan peran advokat di dalam sistem hukum dan interaksinya dengan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)