Bundle bendol

Bundle bendol

Kamis, 10 Juni 2010

Reksadana

Reksadana merupakan kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi, atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi professional. Dana yang diinvestasikan pada reksadana dari pemodal akan disatukan dengan dana yang berasal dari pemodal lainnya untuk menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibanding mereka harus melakukan investasi sendiri. Sebab, dengan reksadana dapat memiliki ratusan sekuritas yang berbeda. Dana yang berasal dari para pemegang reksadan ini, akan dikelola oleh para professional yang senantiasa memperhatikan pasar serta menyesuaikan portfolio untuk mencapai kinerja yang paling baik.

Reksadana berasal dari istilah mutual fund. Fund berarti dana, dan mutual berarti saling menguntungkan. Di Indonesia kemudian dipilih kata “dana” dan “reksa”, kalau digabung menjadi danareksa. Tetapi kemudian dipilih reksadana untuk menghindari kerancuan arti dengan perusahaan Danareksa yang sudah memasyarakat sekarang ini.
PT. Danareksa merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada tahun 1977. Tujuan didirikannya PT. Danareksa adalah untuk mendorong pertumbuhan reksadana di Indonesia. Definisi reksadana menurut UUPM No. 8 / 1995 adalah
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portfolio yang terdiversifikasikan pada efek/sekuritas.

Jenis-jenis Reksadana
Berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia, reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu:
I. Reksadana berbentuk Perseroan
II. Reksadana kontrak investasi kolektif
Reksadana berbentuk Perseroan
Dalam reksadana bentuk ini, perusahaan penerbit reksadana kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di berbagai pasar modal dan pasar uang.
Jadi, reksadana yang berbentuk perseroan ini menerbitkan saham yang dapat diperjual-belikan oleh masyarakat pemodal. Berarti, pemasyarakat pemodal yang membeli saham adalah pemegang saham atas perseroan tersebut. Dengan demikian, pemilik saham reksadana perseroan merupakan pemegang saham, berarti segala hak dan kewajiban pemegang saham sebagaimana yang tercantum dalam UU perseroan terbatas No. 1/1995, yaitu hak suara dan menerima deviden.
Dana yang terkumpul dari penjualan saham akan dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi adalah pihak yang kehgiatan usahanya mengelola portfolio efek tersebut.
Perseroan reksadana hanya mempunyai dewan direksi dan tidak ada dewan komisarisnya. Sehingga, yang mengawasi kinerja serta pelaksanaan aturan oleh manajer investasi harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dewan direksi perseroan reksadana yang bersangkutan
Berdasarkan proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
a. Reksadana terbuka (open-end investment company)
b. Reksadana tertutup (closed-end investment company)

Reksadana Terbuka
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan. Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham/ unit adalah harga wajar dari portfolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/ unit penyertaan yang telah beredar pada saat tersebut. NAB per saham/ unit dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah mendapat data dari manajer investasi. Besarnya NAB bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dalam portfolio. Saham yang diterbitkan oleh reksadana terbuka ini dijual berdasarkan Net Asset Value atau NAB (nilai aktiva bersih). NAV yang pertama kali ditentukan adalah sebesar Rp 1.000 per saham. Kemudian NAV harus dihitung setiap hari dan diumumkan secara luas sehingga transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buon commento sono apprezzati