Akuntansi menurut Kieso adalah proses mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan kejadian di suatu entitas pada pengguna yang berkepantingan.
Pengguna laporan keuangan:
1. Pengguna internal(internal User)
Terdiri atas; Manajemen perusahaan yang meliputi manager pemasaran, direktur keuangan, pengawas produksi, petinggi perusahaan, dll.
2. Pengguna Eksternal; (Eksternal User)
Terdiri atas; Investor, Kreditor, Direktorat Jendral Pajak, Serikat Kerja, Ekonom.
Building Block Akuntansi:
1. Etika.
Etika adalah sebuah standar yang menyatakan suatu tindakan yang dilakukan di justifikasi sebagai tindakan yang benar atau salah, jujur atau tidak jujur, wajar atau tidak wajar.
2. Prinsip Akuntansi Berterima Umum(PABU)
Standard ini adalah tata cara untuk mengungkapan suatu peristiwa ekonomi. salah satu prinsip penting yang digunakan adalah cost principle untuk menentukan nilai asset. Cost principle mencatat aset sebesar nilai perolehannya.
3. Assumption.
Untuk membentuk PABU beberapa asumsi dasar dibuat. asumsi tersebut adalah:
A. Monetary Unit
Asumsi ini menyatakan bahwa hanya transaksi yang dapat dinyatakan dalam bentuk satuan mata uang saja yang bisa dicatat dalam proses akuntansi. Asumsi ini memungkinkan accounting untuk mengukur kejadian ekonomi.
B. Economic Entity
Asumsi ini menyatakan bahwa perlunya pemisahan antara aktivitas pemilik dan aktivitas entitas. contoh sederhana adalah pemisahan antara biaya hidup bu ana dan biaya operasional restoran miliknya.
Secara umum Economic entity dapat di hubungkan dengan bentuk dari usaha sebuah perusahaan, apakah bentuk proprietorship(perseorangan), parthnership, atau korporasi.
A. Proprietorship, adalah bentuk usaha yang biasanya dimiliki oleh satu orang. Pemilik sekaligus berperan sebagaimanager atau operator. biasanya hanya memerlukan modal relatif kecil untuk memulai usaha jenis ini.Secara legal tak ada pemisahan kepemilikan, sehingga hutang perusahaan adalah hutang pemilik. Proses akuntansi perusahaan dan pemilik biasanya dipisah.
B. Partnership, adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang berhubungan sebagai partner. Pemisahan kekayaan antara partner dengan perusahaan masih belum terjadi, dengan kata lain hutang perusahaan adalah hutang pertner.Proses akuntansi dilakukan terpisah antara perusahaan dan partner(pemilik).
C. Korporasi, adalah bentuk usaha yang secara legal memisahkan antara kekayaan perusahaan dan pemilik. Tanggung jawab pemilik hanya sebesar modal yang disertakan dalam perusahaan.
Bermanfaat, teruskan gan..
BalasHapus